Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bejat, Seorang Pria di Buteng Tega Cabuli Ponakan Sendiri

Editor by Editor
15 Jul 2022 09:34
in Daerah, Kab. Buton Tengah, Kriminal
Ilustrasi

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Entah apa yang ada dibenak H (31) hingga tega mencabuli Kembang (samaran) yang diketahui merupakan kemenakannya sendiri. Mirisnya, aksi perbuatan cabul itu dilakukan dirumah korban yang berada di salah satu desa di Kabupaten Buteng.

Kapolsek Lakudo, Iptu Yusri saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, benar. Saat ini H telah kita amankan di Polsek setelah dilakukan pencarian. Alhamdulillah Jumat kemarin kita tangkap tidak jauh dari kantor Capil,” ujar Iptu Yusri, Kamis (14/07/2022).

Untuk kronologi pencabulan yang dilakukan H, lanjut Yusri, pelaku mendatangi rumah korban yang lagi sepi.

Saat itu kedua orang tua korban sedang tidak berada dirumah. Sementara kembang saat itu tengah asik nonton tv.

“Saat asik nonton tv ini, pelaku mendekati korban kemudian menyalakan ponselnya dan menunjukan adegan film dewasa sambil mengatakan ‘kamu bisa begini’?,” kata Yusri meniru perkataan pelaku.

Melihat adegan yang ada didalam ponsel sontak sang anak kaget dan terdiam. Lalu pelaku menarik tangan korban untuk memegang kemaluannya.

“Disaat yang sama, pelaku juga memasukan jarinya didalam kemaluan korban,” cerita Yusri.

Setelah beberapa waktu lamanya, orang tua korban kemudian pulang kerumah. Namun sebelum masuk rumah, didapati sang anak dalam kondisi menangis.

Sang orang tua pun bingung. Berbagai cara dilakukan untuk mendiamkan sang anak namun tidak berhasil.

Melihat kondisi sang anak, lalu ibunya merayu sambil menanyakan apa yang telah terjadi. Karena terdesak, lalu kemudian sang anak bercerita.

“Kejadiannya hari Jumat tanggal 7. Setelah anak bercerita lalu pihak keluarga melaporkan ke pihak Polsek,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun awak media dilapangan, ibu korban dan istri pelaku merupakan saudara kandung.

Reporter: Win

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan berbagai bantuan sosial senilai Rp1,056 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rangkaian bakti sosial dan hiburan rakyat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Gorontalo yang dipusatkan di...

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar Provinsi Gorontalo senantiasa diberi kemudahan dalam melaksanakan pembangunan pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.