
PROSESNEWS.ID – Metode QR Code Indonesia Standard (QRIS), akan digunakan dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Gorontalo. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah mudah masyarakat dalam Pembayaran.
Penggunaan metode ini juga sangat sesuai dengan kondisi masyarakat yang ingin cepat, ringkas dan tidak ingin berbelit-belit,” kata Ryan Kono pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (03/05/2021).
Ryan menambahkan, pemerintah akan selalu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat yang memang harus didahulukan.
“Saya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Keuangan Kota Gorontalo yang tidak henti-hentinya melakukan inovasi dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo,” tambah Ryan.
Ryan sangat berterima kasih kepada bapak ibu camat, bapak ibu lurah, yang telah berperan aktif dalam meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan di kota Gorontalo.
“Semoga Kota Gorontalo lebih berkembang, dan inovasi-inovasi yang ada akan membantu masyarakat Gorontalo,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad














