PROSESNEWS.ID – Berkas perkara salah satu oknum Aparatur Sipil Negara ASN, yang ditangkap saat melakukan transaksi Narkoba di Pelabuhan Gorontalo. Sabtu, 28 Desmber 2019, dinyatakan lengkap (P21).
Informasi yang diperoleh awak media, saat ini, berkas tersangka inisial RM beserta barang bukti, sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno, SH menjelaskan. Sebelumnya, kejadian itu terungkap, Berkat laporan masyarakat. Dimana, ada sebuah Kapal yang bersandar di Pelabuhan, tengah membawa Narkoba.
Akhirnya, Personil dalam pos Operasi Lilin terpadu 2019, melakukan pengintaian. Ternyata, barang tersebut, milik oknum ASN yang saat itu juga sedang bertransaksi. Polisi akhirnya, menangkap, dan membawanya ke-kantor.
Saat digeledah, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans, dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Dalam satu bungkusan terisi 12 dan 17 paket.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Sutrisno.