PROSESNEWS.ID – Sangat miris pria asal Kabupaten Bone Bolango, inisial RM (22) tega lecehkan ponakannya yang berumur 15 tahun di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pamannya itu kepada orang tua, mendengar hal itu orang korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, kemudian orang tua korban melapor ke polres Pohuwato.
“Setelah menerima laporan perbuatan tak senonoh itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku, berada di rumahnya di Kabupaten Bone Bolango,” Ungkap Mohamad, Selasa (26/07/2022)
Lebih jalas, menurut keterangan pelaku, kata Mohamad, pertama kali melakukan pelecehan itu disaat korban berada di kamarnya, kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung menutup mulut korban.
“Peristiwa itu terjadi sebanyak 10 kali, sejak awal bulan Mei sampai Oktober 2021,”kata Mohamad
Pihkanya menjelaskan, kejadian tidak menyenangkan Itu terjadi di rumah korban, saat tengah bersaksi Pelaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).
“Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Pohuwato, dan pelaku berada serumah dengan korban,” jelas Mohamad
Karena perbuatannya itu, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Riswan Husain