PROSESNEWS.ID – Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, bersama anggota KPU Provinsi, Opan Hamsah dan Hendrik Imran, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye. Acara yang bertujuan untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo yang partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas ini berlangsung di Hotel Aston Kota Gorontalo pada Minggu (15/09/2024).
Dalam sambutannya, Risan Pakaya mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama dalam menghadapi tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada Pilkada 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 15 hingga 16 September 2024, dengan peserta yang terdiri dari anggota KPU Kabupaten/Kota, termasuk Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Admin/Operator Sikadeka.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, antara lain:
– Idris Usuli, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.
– Fatmawaty S. Khali, SH, MH, Kasi Terorisme Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
– Kombes Pol. Drs. Tony E.P. Sinambela, M.Si, Karo OPS Polda Gorontalo.
– Kadir Mertosono, Ketua KIPP Provinsi Gorontalo.
Anggota KPU Provinsi, Opan Hamsah dan Hendrik Imran, juga memberikan paparan terkait regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye. Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yang diharapkan dapat memudahkan proses administrasi dan pelaporan dana kampanye dalam Pilkada 2024.
Selain itu, pejabat struktural dan fungsional dari Sekretariat KPU Provinsi Gorontalo turut hadir dalam kegiatan ini. Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta sehingga pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye berjalan tertib dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.