PROSESNEWS.ID – Seorang bocah laki-laki berinisial LK (9) warga Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, menjadi korban penganiayaan yang tega dilakukan oleh MNH (30).
Penganiayaan ini terjadi pada hari senin, (05/07/2021), saat itu, korban sedang bersepeda bersama teman-temannya di sekitaran jalan Desa Lamahu. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melayangkan pukulan.
Mendengar kabar itu, tanpa pikir panjang pihak keluarga dari LK langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapa. Kanit Reskrim Polsek Tapa, Aipda Sugiono saat dikonfirmasi mengatakan, menurut keterangan pelaku, bahwa LK dipukul tepat di kepala bagian belakang.
“Sesuai visum yang dilakukan oleh RSUD Toto Kabila, korban LK mengalami luka memar di bagian belakang kepalanya,” kata Aipda Sugiono.
Menurutnya, bahwa pelaku penganiayaan masih ada ikatan keluarga dengan orang tua korban. Sehingga pelaku diberi waktu untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Sesuai permintaan keluarga korban, bahwa pelaku diberikan waktu 1 minggu untuk bagimana ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya ini,” ungkap Aipda Sugiono.
Terakhir Aipda Sugiono menjelaskan, seandainya selama satu minggu tak kunjung ada itikad baik dari pelaku kita akan kembalikan dengan proses hukum yang berlaku.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.