
PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan penyelewengan Dana Hibah Masjid.
Kades yang juga menjabat sebagai Takmirul Masjid tersebut diduga menggunakan dana hibah secara bertahap untuk kepentingan pribadinya.
“Uang 10 juta itu di transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelas Saipul Hasan, selaku Kepala BPD Desa Prima.
Lebih ironis lagi, kata Saipul, proyek pembangunan tempat parkir masjid justru menggunakan dana infaq jamaah, bukan dana hibah. Namun, nota bahan bangunan tetap dimasukkan ke dalam SPJ hibah masjid.
“Ini jelas tidak sesuai, ini manipulasi yang rapih, kasiang saya melihat kondisi Masjid di Desa hingga kini tak ada perbaikan yang jelas, sementara uang masyarakat sudah tak tahu kemana,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Prima, Oin Kadir, saat dimintai keterangan via pesan WhatsApp, hanya istri beliau yang membalas pesan.
“Paitua msih di mesjid pak, ini saya depe maitua,” jelas balasan chat tersebut saat dihubungi pada (14/11/2025) pukul 11.26 Wita.
Kemudian pesan disusul dengan pernyataan yang mengatakan akan menyampaikan pesan tim Prosesnews kepada yang bersangkutan.
“Oh nanti saya mo sampaikan pak,” tambahnya pada pukul 13.31 Wita.
Tim kembali menghubungi yang bersangkutan pada pukul 17.54 Wita, namun pesan tidak dibalas (centang dua).
Keesokan harinya, pada (15/11/2025) pukul 07.26 Wita, tim Prosesnews.id kembali menghubungi Kepala Desa untuk dimintai waktu wawancara via telepon WhatsApp, namun pesan tersebut juga tidak dibalas (centang dua).
Sampai dengan diterbitkannya berita ini, tim Prosesnews.id masih terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Desa terkait dugaan manipulasi dana hibah masjid.













