
PROSESNEWS.ID – Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021, Pelaksanaan Perizinan (PP) berbasis OSS (Online Single Submission) tahun 2018, akan berakhir pada hari ini.
Sehingganya Mulai besok, Rabu 26 Mei 2021, PP Usaha belum dapat diproses untuk sementara waktu. Hal itu dikarenakan Aplikasi OSS dalam proses maintenance atau migrasi OSS versi lama ke OSS-RBA (Sosialisasi Online Single Submission-Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.
Kabid pengendalian data dan sistem informasi Fatah Maksum mengatakan, dari pihak pengelola BKPM telah melakukan penutupan sementara, layanan perizinan berbasis OSS. Sistem tersebut bisa di akses kembali pada tanggal 2 Juni 2021, sekaligus akan diadakan launching pada tanggal tersebut.
“Jadi, dibulan Juni 2021 nanti, sudah menggunakan sistem OSS versi baru yaitu OSS RBA berbasis resiko,” kata Fatah.
Fatah mengungkapkan, peralihan sistem tersebut berdasarkan undang-undang cipta kerja nomor 11, yang spesifik terkait dengan perizinan adalah PP nomor 5 dan PP nomor 6 yaitu perizinan berbasis resiko.
“Selain itu, ada perubahan secara mendasar terkait pelayanan OSS seperti KBLI, di Tahun 2021 ini sudah menggunakan KBLI 2020, sedangkan yang lama masih menggunakan KBLI 2017,” ungkap Fatah.
Fatah juga berharap dalam kurun waktu ini masyarakat dapat memahami. Karena dalam proses waktu itu terjadi migrasi data dari versi lama ke versi baru.
“Setelah diadakan launching, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan OSS berbasis resiko ini,” terangnya.
Reporter : Reza Saad














