Gorontalo

Cabuli Anak 14 Tahun, Pria Asal Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

PROSESNEWS.ID – Seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Sebut saja Mawar, asal Gorontalo. Terpaksa harus menanggung derita yang memilukan.

Pasalnya, ia diperkosa oleh IY (35) belum lama ini. Pria yang diketahui berkerja sebagai Petani itu, tega mencabuli Mawar yang memiliki keterbatasan fisik.

Ironinya, pelaku bejat ini merupakan tetangga Mawar sendiri. Ceritanya, sekitar bulan Oktober 2019 lalu. Informasi yang berhasil dirangkum awak media, saat itu pelaku membeli rokok di Kios rumah Mawar.

Keadaan rumah saat itu, dalam keadaan sepi. Terlihat hanya ada Mawar yang sedang duduk sendirian, tepat diteras rumahnya.

Namun tidak berselang lama, pelaku datang lagi ke rumah Mawar. Melihat keadaan rumah juga masih sepi. Tiba-tiba dirinya menghampiri Mawar dan langsung menarik tangan Mawar ke dalam rumah, lalu melakukan aksi tak bermoral itu.

Tidak hanya itu, tepatnya 29 Desember 2019 kemarin. Pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Namun, aksinya yang kali kedua ini berhasil dilihat oleh adik Mawar, yang masih berusia 4 tahun. Sontak kejadian yang dilihatnya tersebut, dilaporkan kepada kedua orang tua Mawar.

Tidak berlama-lama, akhirnya kedua orang tua Mawar, memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Limboto Barat. (30/12/19).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan hukuman pidana paling lama 20 Tahun dan paling rendah 7 Tahun,
Kurungan penjara atas perbuatannya tersebut.

Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (2 ) dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti UU RI No.1 thn 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 thn 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kasat Reskrim Gorontalo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan. Lebih lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Pelaku telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud.

 

 

 

 

Editor : Majid Rahman

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

8 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

2 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago