PROSESNEWS.ID – Guna mencegah virus Corona (Covid-19) masuk Gorontalo, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, keluarkan surat edaran penundaaan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Wilayah Provinsi Gorontalo.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 560/Dispar/392/III/2020 tentang Penundaan Kedatangan WNA dan TKI ke Wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam surat edaran Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, tecantum ada empat point didalamnya.
“Menunda Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo baik melalui akses/pintu masuk darat, laut dan udara,” demikian bunyi poin kesatu surat edaran tersebut.
Poin kedua mempertegas surat edaran tersebut. Jika poin 1 (satu) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan harus segera kembali dengan biaya sendiri.
Selain mengatur kedatangan WNA dan TKA, surat tersebut juga meminta kepada biro perjalanan untuk menunda penjualan paket perjalanan wisata domestik dan luar negeri.
Surat Edaran Gubernur Gorontalo mulai berlaku 31 Maret 2020. Batas waktu pemberlakukan edaran ini akan ditentukan kemudian hari jika situasi sudah kondusif. (Ads)