PROSESNEWS.ID – Cegah pungli, Inspektorat Bone Bolango menyediakan kotak gratifikasi, yang di letakan di Ruangan Mall Pelayanan Publik Bone Bolango belum lama ini.
Kapala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Bone Bolango (DPMTSP-TK), Djumaidil, menjelaskan, fungsi dibuatnya kotak gratifikasi yakni, untuk meletakan pemberian yang di berikan oleh masyarakat Bone Bolango, dan akan di masukan ke kas Negara.
Dijelaskannya, ini mengingat adanya masyarakat yang memberikan hadiah untuk ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), atas Pelayanananya yang sangat baik, maka (Pemkab) dalam hal ini adalah Inspektorat, membuat kotak gratifikasi, guna mencegah adanya Pungli.
“Di buatnya Kotak gratifikasi ini, mencegah kita Pemkab berperilaku menerima apa yang diberikan masyarakat, kalaupun masyarakat memaksa untuk memberikan maka silahkan letakan di kotak tersebut, dan akan kami serahkan ke kas Negara,” jelasnya, Selasa (05/01/2021).
Djumaidil menegaskan, apabila kedapatan Oknum-oknum (Pemkab) yang menerima pemberian dari masyarakat, dalam hal ini Pungli, maka akan diberikan sanksi Pidana, yang telah tercantun di UUD No 31 Tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Reporter : Abd Kadir Djauhari