Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cek 5 Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gorontalo

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Feb 2021 23:44
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Guna menekan penyebaran Covid-19, mulai Rabu, 10 Februari 2021, aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi. Seperti yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan nomor 360/BPBD/051/2021 yang dikeluarkan, Rabu, (10/2/2021).

Lima poin yang tercantum dalam maklumat tersebut, harus dijalankan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo di antaranya sebagai berikut.

Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan melindungi keselamatan mayarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.

  1. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesekatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.

  2. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

  3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita pagi.

  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  5. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, dan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat bupati tersebut, maka aparat yang berwewenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan,” kata Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati berharap agar seluruh masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan maklumat tersebut. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Jelas ini harus kita pahami bersama. Sebab pandemi Covid-19 masih juga belum usai,” ia menandaskan.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Covid-19gorontaloKabupaten GorontaloMaklumat BupatiNelson PomalingoPembatasan Kegiatan MasyarakatProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.