Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Cek 5 Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gorontalo

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Feb 2021 23:44
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Guna menekan penyebaran Covid-19, mulai Rabu, 10 Februari 2021, aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi. Seperti yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan nomor 360/BPBD/051/2021 yang dikeluarkan, Rabu, (10/2/2021).

Lima poin yang tercantum dalam maklumat tersebut, harus dijalankan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo di antaranya sebagai berikut.

Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan melindungi keselamatan mayarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.

  1. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesekatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.

  2. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

  3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita pagi.

  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  5. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, dan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat bupati tersebut, maka aparat yang berwewenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan,” kata Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati berharap agar seluruh masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan maklumat tersebut. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

“Jelas ini harus kita pahami bersama. Sebab pandemi Covid-19 masih juga belum usai,” ia menandaskan.

Reporter : Agil Mamu
Tags: Covid-19gorontaloKabupaten GorontaloMaklumat BupatiNelson PomalingoPembatasan Kegiatan MasyarakatProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.