
PROSESNEWS.ID – Kembali polisi amankan 18 warga, di salah satu tempat hiburan (Rumah Karaoke), yang ada di Kabupaten Gorontalo, sekitar, pukul 22.00 WITA. Sabtu, (4/4/2020).
Ceritanya, saat kegiatan Patroli rutin yang dilakukan anggota Polsek Telaga Biru, yang dipimpin langsung Kapolsek Telaga Biru, Iptu Zulkifli Badu, dimana sambil patroli juga, petugas memberikan imbauan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya massa di Wilayah Kecamatan Telaga Biru.
Selanjutnya, sampai di Desa Lupoyo, Tim Patroli menemukan sebuah tempat karaoke yang sedang ramai pengunjung. Alhasil, petugas menemukan pengunjung laki-laki dan perempuan berjumlah 18 orang di tempat tersebut.
Guna menindaklajuti Maklumat Kapolri, dan kebijakan pemerintah, dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corna (Covid-19), dimana tidak membolehkan masyarakat melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, para pengunjung tersebut langsung diamankan Tim Patroli Polsek Telaga Biru.
“Karena tidak mengidahkan Maklumat Kapolri dan kebijakan pemerintah, para pengunjung ini terpaksa kami amankan,” terang Kapolsek Telaga Biru, Iptu Zulkifli Badu.
Lebih lanjut kata Zulkifli, 18 warga tersebut akan dibawah ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
“Selanjtunya, baru kemudian akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing, dengan catatan tidak mengulangi lagi kegiatan yang sama, dan tetap berada dirumah selama wabah pandemi virus corona masih merebak,” tutup Kapolsek.
Editor: Usman Anapia












