PROSESNEWS.ID — RS (22) seorang remaja asal Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara berhasil diamankan oleh tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (27/02/24) setelah melarikan diri usai melakukan aksi pencurian handphone.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kejahatan RS terungkap setelah seorang teman korban, AHD, kehilangan handphonenya.
“Awalnya, pelaku beristirahat di rumah korban. Karena mereka berteman, korban meminjamkan handphonenya kepada RS. Namun ketika korban bangun, handphonenya sudah tidak ada dan pelaku telah melarikan diri, dengan jendela kamar terbuka lebar,” ujar Kompol Leonardo.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan pengejaran terhadap RS, yang sering berpindah-pindah tempat tinggal. Informasi yang berhasil dihimpun mengarahkan tim Rajawali ke Desa Pangea, Boalemo, di mana pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti.
Selain RS, tim Rajawali juga menyita satu unit handphone iPhone 11 dan satu handphone milik korban yang telah dijual oleh pelaku.
Selain itu, satu unit sepeda motor yang diduga dicuri dari wilayah Sulawesi Utara juga berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Pelaku telah kami serahkan ke penyidik unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi dan telah ditahan untuk proses lebih lanjut,” tambah Kompol Leonardo.