Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Curi Knalpot di 20 TKP, 6 Pelaku Diamankan Polisi

Editor by Editor
31 Jul 2024 20:01
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Pada Rabu, 31 Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian knalpot sepeda motor yang melibatkan enam tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo menerangkan, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya tiga dari mereka yang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya, yang masih berstatus anak di bawah hukum (ABH), dikenakan wajib lapor.

Dari hasil interogasi, pihak kepolisian mengidentifikasi 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian knalpot dan satu TKP pencurian velg. Namun, hingga saat ini, baru lima korban yang melapor.

Dari 20 TKP tersebut, 13 berada di wilayah Kota Gorontalo, empat di Kabupaten Gorontalo, dan tiga di Bone Bolango,” jelas Kompol Leonardo.

Modus operansi para tersangka yang saling mengajak untuk melakukan pencurian knalpot motor dengan istilah “menjalankan misi”. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, yakni knalpot standar sepeda motor Yamaha Mio M3.

Setelah berhasil mencuri knalpot, para tersangka menjualnya kepada pengepul bernama FH dengan harga Rp150.000/unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci palang ukuran 12 mm, satu unit motor Yamaha Mio M3 milik tersangka MTIM, satu unit motor Yamaha Mio Sporty milik tersangka RR, satu unit motor Honda Beat FI milik tersangka ABST, serta dua knalpot hasil curian yang diamankan dari Lk. F.H.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tags: Curi Knalpot di 20 TKPgorontaloKota GorontalokriminalPencurian Knalpot di GorontaloPolisi Amankan 6 Pelaku
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.