
PROSESNEWS.ID – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Aksi Damai Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk menuntut pemenuhan hak para pelayan masyarakat di wilayah mereka.
Aksi yang berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 itu menyoroti keterlambatan pembayaran gaji kader posyandu, guru ngaji, pegawai syar’i, hingga tenaga pelayanan sosial lainnya.
Aksi tersebut merupakan bentuk kritik keras dari ribuan kepala desa di Indonesia, termasuk Gorontalo, atas keputusan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi baru ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dana desa yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan di akar rumput.
Koordinator lapangan aksi sekaligus Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo, menegaskan bahwa para kepala desa menuntut pencairan dana desa tahap II yang hingga kini belum terealisasi.
“Kami menuntut agar hak-hak kami sebagai pelayan masyarakat tidak dipersulit dengan regulasi PMK 81 ini, akhir tahun 2025 ini kami juga menuntut dana desa untuk tahap II segera dicairkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini menyebabkan banyak pelayan masyarakat di tingkat desa tidak menerima hak mereka meski telah bekerja berbulan-bulan.
“Bukan hanya kami sebagai kepala desa yang merasakan dampak dari PMK No 81 ini. Tapi mereka guru ngaji, pegawai syar’i, Linmas serta guru PAUD pun tidak menerima haknya setelah berbulan-bulan bekerja,” jelasnya.
Hendra menambahkan bahwa pelayanan publik di desa turut terdampak akibat mandeknya aliran dana desa.
“Kami adalah bagian ujung tombak pelayanan akar rumput. Pembangunan di desa, pelayanan kepada masyarakat terhenti. Gaji para kader posyandu, guru ngaji, pegawai syar’i sudah 7 bulan belum dibayarkan. Kami menuntut agar hak-hak mereka segera dibayarkan,” tutupnya.
Kekesalan para kepala desa memuncak lantaran kedatangan mereka tidak ditemui langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Massa aksi sebelumnya telah menyampaikan tuntutan di Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Aksi ini dihadiri oleh kepala desa dari seluruh kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Sandri Mooduto














