PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mempercepat proses pencatatan aset daerah agar memiliki hak kepemilikan atau sertifikat resmi.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat Komisi I DPRD Kota Gorontalo bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kota Gorontalo pada Selasa (15/04/2025).
Dalam rapat itu, Darmawan mengungkapkan bahwa masih banyak aset-aset milik daerah, termasuk gedung-gedung pemerintah, yang belum memiliki sertifikat, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai ada bangunan-bangunan yang menjadi milik pemerintah, tapi tidak mempunyai hak kepemilikannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darmawan mengingatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar potensi masalah administratif, namun bisa berdampak pada kepemilikan aset secara hukum.
“Seperti kemarin itu, contoh kantor lurah Wumialo, itu terlepas asetnya karena kita tidak memiliki sertifikatnya. Sehingga ini jangan terjadi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda