Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dedy Wartabone Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kesatuan

Editor by Editor
4 Mei 2022 12:40
in Gorontalo
Dedy Wartabone Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Kesatuan

PROSESNEWS.ID – Sebagai anggota Polri disiplin merupakan basic yang selalu dibentuk ketika mengikuti pendidikan. Anggota diajarkan tentang ketaatan terhadap asas, norma, hukum dan peraturan yang berlaku.

Sehingga bagi personel Polri yang melanggar berlaku sanksi peraturan disiplin hingga kode etik profesi Polri. Seperti, brigadir polisi (Brigpol) Dedy F. Wartabone.

Dedy merupakan bintara yang sehari-hari bertugas di Pelayanan Markas ( Yanma ) Polda Gorontalo. Ia terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian

Kabid Humas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan, Dedy diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah (mangkir) lebih dari 30 ( tiga puluh ) hari secara berturut-turut. Rabu (4/5/2022).

“Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolda tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Brigpol. Dedy F, karena mangkir atau meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah,” jelasnya.

Dikatakan Wahyu, putusan pemberhentian tersebut sudah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Yakni sidang komisi Kode Etik Profesi Polri dan langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini menandakan, Bapak Kapolda selalu komitmen dalam menegakkan aturan dan penerapan reward serta punishment secara seimbang,” kata Wahyu.

Wahyu berharap, dari kejadian itu bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. Untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung sebagai anggota Polri.

“Mudah-mudahan, ini bisa menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Informasi untuk masyarakat PTDH terhadap Dedy F Wartabone, saat ini statusnya bukan lagi anggota Polri melainkan masyarakat biasa,” terangnya.

Reporter : Reza Saad

Tags: Dedy WartabonegorontaloPemprov GorontaloPolisi DipecatPOLISI GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar evaluasi kinerja Tenaga Penata Arsip tahun 2025 di Aula DKP...

Dinas Kearsipan Gorontalo Gelar Evaluasi Kinerja Tenaga Penata Arsip 2025

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID — Keterbatasan jumlah arsiparis di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat peran Tenaga Penata Arsip semakin krusial. Dalam evaluasi kinerja...

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Penundaan Doa dan Zikir HUT Provinsi Gorontalo Tuai Perhatian, Panitia Beri Penjelasan

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menunda pelaksanaan zikir dan doa bersama yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam. Kepastian tersebut...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.