PROSESNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif pada Senin (09/12/2024).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengatakan, setelah disahkan, Ranperda tersebut wajib dipatuhi dan dijalankan oleh pemerintah, DPRD, dan juga masyarakat.
Irwan menilai, Ranperda ini menjadi salah satu payung hukum yang harus dijalankan untuk memastikan roda pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan baik.
“Jadi ini bertujuan untuk bagaimana kita memastikan bahwa pemerintahan itu berjalan secara baik dan secara sesuai perlindungan hukum yang harus dijalankan oleh legislatif, eksekutif, dan masyarakat,” pungkasnya.
Adapun enam Ranperda yang disahkan adalah sebagai berikut:
- Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular
- Penyelenggaraan Lembaga Adat
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
- Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
- Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
Reporter: Pian N. Peda