PROSESNEWS.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami hubungan Eks Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan jaringan teroris tertentu.
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (18/5/2021).
“Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu, masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M, itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus 88 Antiteror. Densus 88 Antiteror melihat segala kemungkinan dari saudara M,” kata dia di Mabes Polri.
Rusdi menerangkan, sejauh ini Densus 88 Antiteror telah mengantongi bukti-bukti perihal dugaan Munarman melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rusdi menyebut, antara lain hadir pada saat baiat di Jakarta, Makassar, dan Medan.
“Ya kan sudah jelas semua, artinya beberapa kegiatan-kegiatan yang terjadi di Jakarta, Makassar, Medan itu yang dilihat menjadi sesuatu yang melanggar UU Terorisme. Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan,” ujar dia.
Rusdi menerangkan, pemeriksaan saksi-saksi juga terus diagendakan oleh Densus 88 Antiteror guna membuat terang perkara yang menjerat Munarman.
“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus 88 Antiteror bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” ucap dia dilansir Liputan6.com
Rusdi meminta semau pihak bersabar menunggu hasil kerja dari Densus 88 Antiteror. Menurut dia, semua pelanggaran yang dilakukan oleh Munarman bakal tergambar jelas di persidangan.
“Ya nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa segala macam segala macam,” ucap dia.