
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat Paripurna, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Faisal Rustam, dengan sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (30/01/2023).
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak Faisal,” ucap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf saat memimpin sidang Paripurna.
Paris mengungkapkan, PAW ini berdasarkan peraturan DPRD tentang tata tertib pasal 144 ayat (1), bahwa anggota pengganti antar waktu menjadi alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.
“Diketahui bersama, Alm. irwan A. Ibrahim sebelumnya sebagai anggota Komisi IV, maka Bapak Faisal Rustam telah masuk sebagai anggota Komisi IV,” ungkap Paris.
“Saya percaya, saudara Faisal akan turut bekerja memperbaiki pembangunan di Provinsi Gorontalo, curahkan segenap dedikasi dan waktu saudara demi kemajuan Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Dilanjutkan Paris, ucapan sumpah yang dilakukan oleh Faisal Rustam adalah sebuah ikrar yang lahir dari hati. Maknanya, bahwa tugas dan pengabdian yang akan dijalankan, akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, diri sendiri, dan Tuhan.
“Kami berharap, momentum hari ini dapat dijadikan daya dorong dan motivasi, untuk melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD,” terangnya.
Reporter : Reza Saad