PROSESNEWS.ID – Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dijadikan sebagai pilot project pendaftaran isbat nikah secara online.
Hal tersebut, ditandai dengan peninjauan Posko pencatatan isbat nikah, dispensasi nikah, dan perceraian (gugat cerai) khusus perempuan, yang ditinjau langsung Ketua Tim Penggerak PKK Pohuwato, Jeanette Puspa Dewi Mbuinga Kilapong, didampingi Wakil Ketua II Rusmiyati Pakaya, Sekretaris Yusni Rahman, bersama sejumlah pengurus dan anggota PKK Pohuwato.
Dilokasi tersebut, turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Marisa, bersama staf yang kembali memberi penguatan kepada masyarakat.
Dihadapan masyarakat, Ketua TP. PKK Pohuwato Jeanette Kilapong, sangat berharap, agar ibu-ibu bisa segera memiliki buku nikah. Baik itu yang masih hidup bersama, maupun yang sudah pisah. Baik pisah hidup, maupun pisah mati.
“Karena ketidakadaan dari buku nikah ini besar pengaruhnya kepada keluarga itu sendiri, terutama pengurusan administrasi kependudukan. Bahkan parahnya lagi, bagi anak-anak yang mau masuk di jenjang pendidikan. Olehnya, sangat diharapkan agar seluruh yang belum memiliki buku nikah, untuk segera mendaftar, karena status perkawinan ini, menjadi kendala di dalam mendapatkan buku nikah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II TP. PKK Pohuwato, Rusmiyati Pakaya menambahkan, TP. PKK memiliki peran dalam membantu, mempermudah, menyosialisasikan dengan harapan bahwa semua masyarakat pohuwato, benar-benar tercatat dan memiliki administrasi kependudukan yang rapi.
Lanjutnya, segala yang menjadi persyaratan, atau berbagai bentuk intervensi pemerintah ke masyarakat, itu syaratnya memiliki kartu keluarga (KK).
“Ya, kartu keluarga itu akan diperoleh ketika mereka punya buku nikah. Sehingga akar permasalahan ini adalah buku nikah, maka ini yang akan kami selesaikan,” tuturnya.
Tambahnya, sejak dibuka pada Senin hingga Selasa kemarin, ada 23 orang pendaftar, sampai dengan hari ini (Rabu). Dan 23 orang ini, tidak ada masalah dan akan langsung di isbat.
“Tercatat di Desa bulangita, itu ada sekitar 132 KK yang tidak memiliki kejelasan status pernikahan karena tidak memiliki buku nikah,” ungkapnya.
Terangnya, dijadikannya desa bulangita sebagai pilot project, bukan karerna jumlah atau angka yang besar. “Cuma memang saat kami mengadakan evaluasi kampung KB, teraspirasikan oleh masayarakat karena mereka, sulit mendapatkan administrasi kependudukan karena banyak yang tidak memiliki buku nikah,” jelasnya. (Iskandar Badu)