PROSESNEWS.ID – Residifis pembunuhan, diduga kembali berbuat ulah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menganiaya istrinya sendiri, belum lama ini.
Kejadian KDRT ini terungkap, saat korban kekerasan, memberanikan diri memposting kejadian yang dialaminya di Sosmed Instagram, pada hari Jum’at, (09/07/2020).
Postingannya, akhirnya mendapat respon dari petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimsus, Polda Gorontalo, dengan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sekitar Pukul 16. 55 Wita, petugas mengamankan Korban KDRT yang dikatahui bernama inisial SA , di tempat tinggalnya, tepatnya di Desa Olohuta, Kecamatan Kabila.
Setelah diamankan, petugas langsung membawa korban ke Mapolda Gorontalo, kemudian membuatkan laporan dan Visum, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Saat ini korban dalam perlindungan kepolisian dan masih dilakukan koordinasi dengan T2TP2A Provinsi Gorontalo,” ungkap Kasubdit 4 AKBP Ramlah Pulomuduyo. (Majid Rahman)