Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Diduga Gunakan Narkotika, ASN dan Honorer di Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
14 Jul 2022 19:34
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang diduga sindikat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Gorontalo. Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial YAT alias Uyan, AD alias Angko, EH alias Evras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YAT merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, AD berstatus sebagai honorer di Kabupaten Boalemo dan EH pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.

Ketiga tersangka itu diringkus di dua lokasi berbeda pada 04 Juli 2022 lalu. Dua diantaranya ditangkap di rumah yang berada di Desa Hunganoyaan, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Semua ini bermula dari penangkapan YAT pada 04 Juli 2022 di Jln. Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sesuai informasi akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu, saat melakukan Press Release, Kamis (14/07/2022).

Lanjut AKP Heny Muji, setelah menangkap YAT alias Iyan dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain yakni AD alias Angko.

“Seteleh di interogasi YAT mengaku Narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram tersebut, dipesan kepada saudara AD alias Angko dengan harga 1.300.000, sehingga polisi langsung mengamankan AD,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Heny Muji, petugas segara melakukan pengembangan kembali dengan melakukan interogasi terhadap AD. Hasilnya mengarah kepada tersangka EH alias Evras.

“Berdasarkan hasil pengembangan, narkoba itu dibeli atau dipesan dari EH, sedangkan EH memesan narkoba tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah…”

Mengatakan, ketiga orang itu beserta barang bukti telah diamankan dan di bawah ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 ayat 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. Sedangkan, Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Tradisi Lama Tetap Hidup, Nasi Bulu Tak Pernah Sepi Peminat

by Editor
28 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas memasak nasi bulu mulai terlihat di Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, menjelang perayaan Hari Ketupat yang...

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Warga Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto, menyambut antusias pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo di halaman Masjid...

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menilai penempatan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di daerah belum ideal karena masih...

Hadiri Giat Alumni, Tonny Junus Berikan Motivasi Lintas Generasi

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menghadiri Reuni Akbar SMP Negeri 2 Gorontalo yang digelar di Kelurahan Limba...

UNG Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Idulfitri 1447 H, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti halaman Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Minggu (22/3). Ribuan sivitas akademika...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Ramai-ramai Ikut Event di Sulut, Pegiat Kerapan Sapi Gorontalo Kecewa

by Editor
27 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Para pegiat kerapan sapi di Gorontalo memilih beralih ke Sulawesi Utara setelah event tahunan yang biasa digelar di...

Skala Lokal Pun Tak Mampu, Pacuan Kuda Yosonegoro Gagal Digelar

26 Mar 2026

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

27 Mar 2026
Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

Ketua APRI Gorontalo Kecam Aksi Pasca Lebaran, Desain Provokasi Bukan Murni Aspirasi Penambang

25 Mar 2026

UNG Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Idulfitri 1447 H, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika

27 Mar 2026

Menjelang Ketupat, Pemda Gorontalo Bagikan 1.000 Kupon Pasar Murah di Yosonegoro

26 Mar 2026

TERBARU

Tradisi Lama Tetap Hidup, Nasi Bulu Tak Pernah Sepi Peminat

28 Mar 2026

Pasar Murah di Yosonegoro Disambut Antusias, Warga Akui Sangat Membantu

27 Mar 2026

Gusnar Ismail Soroti Penempatan Alumni IPDN, Dinilai Belum Ideal

27 Mar 2026

Hadiri Giat Alumni, Tonny Junus Berikan Motivasi Lintas Generasi

27 Mar 2026

UNG Gelar Silaturahmi dan Halalbihalal Idulfitri 1447 H, Perkuat Kolaborasi Sivitas Akademika

27 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.