Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Diduga Gunakan Narkotika, ASN dan Honorer di Gorontalo Ditangkap Polisi

Editor by Editor
14 Jul 2022 19:34
in Gorontalo, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan tiga orang diduga sindikat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Gorontalo. Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial YAT alias Uyan, AD alias Angko, EH alias Evras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YAT merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo, AD berstatus sebagai honorer di Kabupaten Boalemo dan EH pekerja swasta di Kabupaten Boalemo.

Ketiga tersangka itu diringkus di dua lokasi berbeda pada 04 Juli 2022 lalu. Dua diantaranya ditangkap di rumah yang berada di Desa Hunganoyaan, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

“Semua ini bermula dari penangkapan YAT pada 04 Juli 2022 di Jln. Moh. Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sesuai informasi akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kepala Subbidang (Kasubbid) Pendidikan Dan Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bidhumas) Polda Gorontalo, AKP Heny Muji Rahayu, saat melakukan Press Release, Kamis (14/07/2022).

Lanjut AKP Heny Muji, setelah menangkap YAT alias Iyan dengan barang bukti satu sachet plastik yang berisi butiran kristal bening, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka lain yakni AD alias Angko.

“Seteleh di interogasi YAT mengaku Narkoba jenis sabu dengan berat 0,2065 gram tersebut, dipesan kepada saudara AD alias Angko dengan harga 1.300.000, sehingga polisi langsung mengamankan AD,” ujarnya.

Selanjutnya, kata AKP Heny Muji, petugas segara melakukan pengembangan kembali dengan melakukan interogasi terhadap AD. Hasilnya mengarah kepada tersangka EH alias Evras.

“Berdasarkan hasil pengembangan, narkoba itu dibeli atau dipesan dari EH, sedangkan EH memesan narkoba tersebut di Provinsi Sulawesi Tengah…”

Mengatakan, ketiga orang itu beserta barang bukti telah diamankan dan di bawah ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 ayat 1 dipidana penjara minimal 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. Sedangkan, Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar, paling banyak Rp. 10 miliar,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

by Editor
7 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kerusuhan yang terjadi di Pasar Sentral Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025) bukan hanya meninggalkan kepanikan, tetapi juga memunculkan...

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.