PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MDDT (26), warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
MDDT diamankan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Minggu (16/02/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan, penangkapan MDDT berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan tangkap tangan dan penggeledahan di kamar kos MDDT, kami mendapati barang tersebut. Kemudian, MDDT beserta barang bukti kami amankan ke Polresta Gorontalo Kota,” ujar AKP Dimas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik cotton buds yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu/bong, satu alat timbang digital, dua potongan plastik klip, dua buah korek api, dan satu buah pireks kaca.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Pian N. Peda