PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan membuka layanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang digelar oleh PNM pada 21 Mei 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, yang menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut, khususnya dalam aspek fasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMK.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memudahkan pelaku usaha mikro dalam mendapatkan legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, UMK bisa lebih mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan program pemerintah lainnya,” ungkap Sultan pada Senin (05/05/2025) di Kantor Gubernur Gorontalo.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar penyaluran modal, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan kapasitas usaha yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.
Ia pun berharap, dengan adanya fasilitasi NIB ini, pelaku UMK di Gorontalo dapat menjadi lebih produktif, berdaya saing, dan mandiri dalam menghadapi persaingan ekonomi ke depan.
Reporter: Fahri Parebba