PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar rapat konsultasi publik I dalam rangka Rencana Detail Tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Mawasangka tahun 2022-2042.
Rapat tersebut disusun berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Buteng No 6 tahun 2020.
Hal ini sebagaimana disampaikan kepala bidang Tata Ruang PU Buteng, Sahirun, S.Hut saat ditemui usai menggelar rapat.
Menurutnya, konsultasi dilakukan guna menjaring aspirasi masyarakat dalam melakukan penataan ruang untuk mewadahi proses pembangunan.
“Dengan dilakukannya RDTR ini dimungkinkan pembangunan dilakukan dengan berbagai cara. Tentu dengan mengacu pada RTRW berdasarkan pembagian zonasi,” ucap Kabid Tata ruang, Sahirun, Rabu (30/03/2022) sore.
Dikatakan Sahirun, alasan kemudian dilakukannya konsultasi publik di Mawasangka, mengingat perkembangan dan pembangunannya yang begitu pesat, baik pada segi pembangunan perumahan maupun sektor lain di Kecamatan tersebut.
“Luasan yang diambil RDTR untuk Mawasangka itu sekitar 2600 sekian hektar. Dari situ nantinya kita akan bagi yang mana kawasan pariwisatanya, kawasan RTHnya dan seterusnya sesuai arahan dari Kementerian ATR,” katanya.
Sehingga, lanjut Sahirun, RDTR yang disusun setelah konsultasi publik nanti akan dilengkapi dengan peraturan zonasi yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya.
“Akhirnya akan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Makanya kita harapkan dalam konsultasi ini partisipasi masyarakat agar semua program tidak tumpah tindih,” ungkapnya.
Repoter: Win