PROSESNEWS.ID – Seorang pria bernama Karta Rosadi Dugian, di Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dikabarkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok anak muda yang diduga dalam keadaan mabuk Minuman Keras (Miras). Kejadian itu sekitar Pukul 22.00 Wita, pada Sabtu malam, 15 Mei 2021 lalu.
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, saat itu Karta Rosadi Dugian, disuruh oleh istrinya Delvi Puluhulawa, pergi untuk membeli nasi goreng di sebuah warung makan yang berada di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, menggunakan sepeda motor.
Namun, dalam perjalanan, tepatnya di Dusun Batu Potong, Desa Dulupi, korban dihadang oleh sekelompok anak muda yang diduga dalam pengaruh Miras. Di tempat ini, korban kemudian ditawarkan untuk mengonsumsi Miras yang sebelumnya dikonsumsi para terduga pelaku.
Spontan, korban menolak permintaan itu. Namun, oleh para pelaku, korban tetap dipaksa dan dikatakan tidak menghargai jika menolak. Atas dasar itulah, akhirnya korban menyanggupi permintaan, guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Selain itu, korban juga mulai merasa takut, karena wajah-wajah sekelompok anak muda yang menghadangnya tersebut, tidak dikenalinya.
Selanjutnya, merasa telah menghargai permintaan itu, korban kemudian ingin melanjutkan perjalanan membeli nasi goreng pesanan sang istri. Sayang, saat itu pula korban langsung mendapat serangan secara bertubi-tubi dari sejumlah terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dia (korban) jatuh dan mengeluarkan darah, bibir kiri bawah pecah, ada memar juga di bagian pipi,”Demikian Maniko, Ayah menantu korban, menceritakan kembali kronologi peristiwa yang dialami anak menantunya tersebut.
Lebih lanjut kata Maniko, karena tidak tau lagi mau lari kemana saat itu, akhirnya anak menantunya ini, memilih bergerak ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Dulupi, guna meminta perlindungan dan melaporkan peristiwa tersebut.
“Tiba di Polsek, pihak Polsek memberikan petunjuk ke Polres Boalemo, korban sudah melapor ke Polres Boalemo. Kami selaku keluarga, tentunya keberatan dan berharap pihak penegak hukum mengusut perkara ini,”harap Maniko.
Dalam penelusuran awak media ini, terlapor atas nama Stein Mahiu CS, dilaporkan tindak pidana pengeroyokan oleh Karta Rosadi Dugian, berdasarkan surat tanda terima laporan Polisi, Nomor : STTLP/41/V/2021/SPKT/Res-Blmo, pada Senin, (17/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, ketika dikonfirmasi Prosesnews.id, membenarkan, bilamana ada warga berinisial KRD yang telah datang melaporkan dugaan perkara pengeroyokan tersebut.
“Iya benar, sudah ada laporan itu. Kita menghargai laporan masyarakat yang masuk. Kita lakukan lidik terlebih dahulu. Baik itu permintaan Visum et Repertum (VeR), maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi-saksi,”jelas Kasat Reskrim Polres Boalemo, Senin, 17 Mei 2021.
Editor : Abdul Majid Rahman