PROSESNEWS.ID – Sedikitnya ada 4 ton getah pinus yang berhasil diamankan Unit Tipidter Reskrim Polres Bone Bolango, yang ditemukan berada di tepi jalan Desa Owata, Kecamtan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango.
Penyitaan bermula adanya informasi warga yang diterima Polres Bone Bolango. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Unit Tipidter Reskrim Polres Bone Bolango, AIPDA Yahya Baudelo,S.H, bersama tim menuju ke lokasi. Yakni di wilayah Desa Owata, Bolango Ulu.
Setibanya di lokasi, tim menemukan 50 karung getah pinus yang ditumpuk di tepi jalan. Getah untuk bahan baku industri itu lalu diamankan.
“Getah pinus merupakan hasil hutan bukan kayu ditemukan petugas di Desa Owata tanpa memliki dokumen. Yaitu izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada areal penggunaan lain pada hutan lindung,” ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU Laode Arwansyah,S.I.K.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, barang bukti tersebut merupakan milik RD, warga desa setempat.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan lindung,” jelasnya.
Editor : Majid Rahman