
PROSESNEWS.ID – Ditengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, masih ada juga warga yang tidak taat terhadap imbauan pemerintah.
Hal ini terlihat, di sela-sela personel Ops Aman Nusa II Polda Gorontalo, saat melaksanakan patroli, dan pengaturan arus lalu lintas di dilingkungan Pos KTL Telaga. Personel mendapati beberapa warga yang tak mengindahkan aturan pemerintah terkait penerapan PSBB.
Dari pantauan prosesnews.id, warga yang didapati tidak mematuhi aturan, diberikan imbauan, agar segera kembali ke rumah, dan ditegaskan untuk selalu menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah.
Ditempat terpisah, dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK., kembali menegaskan, dalam pemberlakukan PSBB ini, masyarakat diimbau agar mematuhi aturan dari pemerintah, terkait mempercepat penanganan terhadap Covid-19.
“Faktanya, banyak warga masyarakat, yang masih melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, dan berboncengan di kenderaan bermotor, padahal dalam aturan PSBB kenderaan motor, hanya boleh dikendarai oleh satu orang (Tidak Boleh Berboncengan),” terang Wahyu Jumat (22/5/2020).
Lebih lanjut Wahyu berharap, semua lapisan masyarakat untuk sama-sama mendukung aturan pemerintah dalam memutus mata rantai pandemi virus Covid-19.
Dijelaskannya, selama pemberlakuan PSBB, Polri dalam hal ini Polda Gorontalo, dan jajaran tak henti-hentinya, lakukan langkah penanganan, berupa mendirikan dapur umum, membagikan paket sembako, serta memberikan himbauan kepada masyarakat. (Usman)












