PROSESNEWS.ID — Proses rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang disinyalir bermasalah akan segera disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo diadukan oleh Lukman Ismail karena dianggap telah meloloskan anggota Bawaslu Kota Gorontalo yakni Erman Katili yang terafiliasi atau merupakan anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Sidang DKPP sendiri dijadwalkan akan berlangsung di Gorontalo pada Jumat, 6/10/2023) pukul 09.00 WITA.
Utusan DKPP akan mengadakan persidangan perdana untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan keterangan saksi.
Lukman juga telah mengkonfirmasi panggilan sidang DKPP ini. Ia berharap, sidang tersebut akan menghasilkan sanksi tegas dari DKPP dan TPD terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo yakni Idris Usuli (Ketua), Amin Abdullah, John Hendri Purba, Lismawy Ibrahim dan Moh Fadjri Arsyad yang diduga telah memberikan nilai terhadap calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Tentu ini merusak demokrasi kita. Sudah jelas-jelas di situs resmi KPU yang bersangkutan terdaftar sebagai sekretaris partai PKP. Ada bukti-bukti dalam situs KPU dan Surat Keputusan Pimpinan Pusat yang menunjukkan calon anggota Bawaslu yang diloloskan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo telah menandatangani surat keputusan dari pengurus di daerah. Beberapa tanggapan masyarakat sudah masuk sebelum fit and proper test, namun hal ini diabaikan, dan yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Ini merusak demokrasi kita,” tegas Lukman.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Oktober 2023, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Aliansi Peduli Keadilan melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Mereka menyampaikan tuntutan terkait perekrutan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 yang dinilai merusak demokrasi. Demonstrasi ini diterima oleh anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Fadjri Arsyad, yang menjelaskan tim seleksi telah ditetapkan oleh Bawaslu RI dalam perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan klarifikasi terhadap setiap peserta yang mendapat laporan dari masyarakat, dan hasil klarifikasi dalam bentuk dokumen video telah diserahkan ke Bawaslu RI,” jelas Fadjri.