Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dokumen dan Tersangka Kasus Dana Desa di Bonebol, Resmi Dilimpahkan ke Kejari Suwawa

Editor by Editor
7 Sep 2019 09:00
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bone Bolango, resmi menyerahkan tersangka Kepala Desa Mopiya dengan inisial EB, bersama satu tersangka lainya berinisial AS, ke Pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango, belum lama ini.

Sebelumnya tersangka oknum Kades Mopiya, bersama tersangka AS selaku penyedia, telah di tahan pihak Unit Tipidkor Polres Bone Bolango, pada 11 juli 2019. Keduanya di tahan atas dugaan perkara, tindak pidana korupsi. Pembangunan tanggul pantai, yang di biayai dengan menggunakan anggaran, dana desa Mopiya tahun 2017. Dengan nilai Rp. 333.086.000.

Dalam proses pembangunan tanggul pantai Desa Mopiya tersebut, kuat dugaan tidak sesuai dengan prosedur.

Bahkan hingga sampai akhir tahun, proyek tersebut tidak kunjung selesai, dan peruntukannya, tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, anggaran pembangunan tanggul itu, di duga di selewengkan oleh oknum Kades, yang bekerja sama dengan pihak penyedia atau suplier.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode, melalui Kanit Tipikor, Aipda, Yahya Boudelo, membenarkan berkas dan tersangka dugaan kasus korupsi, telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

“Sebelumnya pada tanggal 11 juli 2019, Unit Tipikor Polres Bone Bolango, telah melakukan penahanan terhadap Pelaku EB dan HS, dan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan kasus korupsi dana desa, yang mereka lakukan. Kami resmi menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Suwawa,” jelas Aipda. Yahya Boudelo.

Tersangka dugaan kasus korupsi ini, terancam akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan sanksi minimal empat tahun, hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Zul)

Tags: Bone BolangoKorupsi Dana Desa
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Aliansi Pemuda Rakyat Prima Menggugat (RPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten...

Rakerda Demokrat Gorontalo Fokus Perjuangkan Jalan Pinogu

by Editor
12 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Gorontalo sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung khidmat di...

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah

Kepala Dinas Koperasi Bone Bolango Apresiasi Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Bandungan

by Editor
17 Agu 2025
0

Kadis Koperasi Bone Bolango, Lukman Daud Bersama Ketua Koperasi Merah Putih Bandungan, Milan Amirullah PROSESNEWS.ID - Kepala Dinas Koperasi, UKM,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Politik

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

by Editor
5 Jun 2022
0

PROSESNEWS.ID - Tiga Organisasi sayap partai politik tingkat Provinsi Gorontalo mendukung penuh Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang telah digagas oleh...

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Rapat Evaluasi Partisipasi Pemilih

23 Des 2024

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Fakta Kasus Guru Murid, Hubungan Keduanya Sudah Berlangsung Sejak 2022

24 Sep 2024

KPU Boalemo Pastikan Data Hak Pilih Warga Lapas Boalemo

19 Jul 2024

KPU Pohuwato Lantik 65 Anggota PPK untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

24 Jun 2024

TERBARU

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026

Ketum BPD HIPMI Temui Gubernur, Kolaborasi Sukseskan Visi Misi ‘Gorontalo Maju dan Sejahtera’

17 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.