PROSESNEWS.ID – DPRD Bone Bolango Paripurnakan Pemberhentian Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Selasa (25/7/2023).
Hal ini terungkap Pengumuman Pemberhentian Bupati Bone Bolango Masa Jabatan 2021-2026 dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Pelaporan Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2024.
Sekertaris DPRD Bone Bolango, Merry Ngadju membacakan surat masuk yang diterima DPRD Bone Bolango salah satunya terkait pengunduran diri Bupati Bone Bolango saat paripurna berlangsung.
Ketua DPRD Bone Bolango, Halid Tangahu ditempat yang sama membuka paripurna pemberhentian Bupati Bone Bolango.
Halid menyampaikan, DPRD Kabupaten Bone Bolango dalam membahas pemberhentian pengunduran diri tersebut tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018.
“Melalui kesempatan ini kami atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati atas dedikasi dan loyalitas serta sumbangsih serta kerjasama selama menjabat “ ungkapnya.
“Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih semoga amal baktinya diterima sebagai ibadah oleh Allah” tandasnya.