PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat Paripurna pada Senin (27/05/2024) untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2019-2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samsudin Umar.
Samsudin Umar menyatakan, pemberhentian wali kota dan wakil wali kota merupakan amanah undang-undang yang wajib dilaksanakan.
“Sehingga pada kesempatan ini, sesuai UU 23 tahun 2014 pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD yang diusulkan ke menteri melalui Gubernur,” jelas Samsudin.
Dalam rapat tersebut, Samsudin mengumumkan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo akan berakhir pada tanggal 02 Juni 2024 mendatang.
Selain itu, rapat Paripurna ini juga mengumumkan tiga bakal calon Penjabat Wali Kota Gorontalo yang akan diusulkan ke pemerintah pusat. Ketiga calon tersebut adalah:
- Nuryanto, A.K, M. Ec Dev, CA.
- Dr. Ir. H. Ismail Madjid, MTP.
- H. Rifli M. Katili, AP, S. Sos, M. Ec. Dev.
“Yang pertama; Nuryanto, A.K, M. Ec Dev, CA. kedua, Dr. Ir. H. Ismail Madjid, MTP, dan terakhir, H. Rifli M. Katili, AP, S. Sos, M. Ec. Dev,” pungkas Samsudin.
Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kota Gorontalo, dengan pengumuman resmi akhir masa jabatan serta penunjukan calon-calon Penjabat Wali Kota yang akan melanjutkan tugas pemerintahan setempat.
Reporter: Pian N Peda