PROSESNEWSM.ID, Marisa – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento menyebut bahwa surat edaran (SE) terkait penertiban wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato baru wacana.
Hal itu disampaikan Beni Nento, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, di ruang rapat DPRD, Senin, (09/01/2023)
“Jadi kaitan dengan surat edarannya pak Bupati itu baru wacana. Pak Bupati menyampaikan langsung kepada kami komisi III, bahwa beliau belum mengeluarkan surat edaran, karena beliau masih mempertimbangkan,” kata Beni, didampingi Sekda Pohuwato saat diwawancari.
Lebih lanjut kata Beni, nantinya Bupati Pohuwato akan duduk bersama lagi dengan Forkopimda bersama Komisi III dan bahkan dengan para perwakilan penambang itu sendiri.