PROSESNEWS.ID — Dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, KPU Kota Gorontalo menggelar kegiatan “Sosialisasi Narasi Pemilu Damai dan Bebas Hoaks” di Grand-Q Hotel pada Selasa (16/1/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati, menjelaskan perbedaan hak suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 mendatang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan salah satu dari tiga kategori pemilih.
“Kategori ini adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan hak suara di TPS asalnya dan harus memilih di TPS lain,” jelas Anjarwati.
Anjarwati menerangkan, hak suara pemilih DPTb berbeda tergantung pada kondisi pindah memilih sesuai alamat KTP-el baik itu perpindahan lintas wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan/desa.
Berikut adalah rincian hak suara pemilih DPTb yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo:
Pemilih lintas provinsi: Pemilih hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Pemilih lintas kabupaten/kota: Pemilih yang pindah masuk ke Kota Gorontalo hanya akan mendapatkan 3 surat suara, mencakup surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Pemilih lintas kecamatan (beda daerah pemilihan): Pemilih akan mendapatkan 4 surat suara, meliputi surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Pemilih Pindah lintas kecamatan (sama daerah pemilihan): Pemilih tetap akan mendapatkan 5 surat suara, termasuk surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilih DPTb tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 meskipun dengan jumlah surat suara yang disesuaikan,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan hak suara mereka secara efektif pada Pemilu 2024 mendatang.
Reporter: Zulkarnaen