Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Pilkada KPU Kota Gorontalo

DPTb Pemilu 2024, Perbedaan Hak Suara Pemilih Lintas Wilayah

Editor by Editor
16 Jan 2024 21:41
in KPU Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID — Dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang, KPU Kota Gorontalo menggelar kegiatan “Sosialisasi Narasi Pemilu Damai dan Bebas Hoaks” di Grand-Q Hotel pada Selasa (16/1/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Gorontalo, Siti Anjarwati, menjelaskan perbedaan hak suara bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan salah satu dari tiga kategori pemilih.

“Kategori ini adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan hak suara di TPS asalnya dan harus memilih di TPS lain,” jelas Anjarwati.

Anjarwati menerangkan, hak suara pemilih DPTb berbeda tergantung pada kondisi pindah memilih sesuai alamat KTP-el baik itu perpindahan lintas wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan/desa.

Berikut adalah rincian hak suara pemilih DPTb yang berbeda di wilayah Kota Gorontalo:

Pemilih lintas provinsi: Pemilih hanya akan mendapatkan 1 surat suara, yaitu surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Pemilih lintas kabupaten/kota: Pemilih yang pindah masuk ke Kota Gorontalo hanya akan mendapatkan 3 surat suara, mencakup surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Pemilih lintas kecamatan (beda daerah pemilihan): Pemilih akan mendapatkan 4 surat suara, meliputi surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

Pemilih Pindah lintas kecamatan (sama daerah pemilihan): Pemilih tetap akan mendapatkan 5 surat suara, termasuk surat suara untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilih DPTb tetap dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 meskipun dengan jumlah surat suara yang disesuaikan,” pungkasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan hak suara mereka secara efektif pada Pemilu 2024 mendatang.

Reporter: Zulkarnaen

Tags: DPTb Pada Pemilu 2024KPU Kota GorontaloNarasi Pemilu DamaiPemilu 2024Pemilu Bebas HoaksPerbedaan DPTb DPT dan DPKPerbedaan Hak Suara PemilihSiti Anjarwati
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

KPU Serahkan SK Penetapan Wali Kota, DPRD Siap Tindaklanjuti Segera

by Editor
6 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan wali...

Penertiban Tempat Maksiat Jadi Langkah Awal Kepemimpinan Adhan Dambea

by Editor
6 Feb 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Indra Gobel, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada...

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pilakda untuk Segmen Pemilih Perempuan

by Editor
10 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih perempuan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota...

Ketua KPU Kota Gorontalo Buka Suara Terkait Dugaan Kasus yang Melibatkan Komisionernya

by Rijal Zulkarnaen
7 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kabar yang melibatkan salah...

Tipu 550 Juta, Oknum Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipolisikan, Ketua KPU Malah Minta Jangan Beritakan

by Editor
6 Okt 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pengusaha di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Pariyem (56) melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.