Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

DPW Partai Perindo Sulteng Gelar Muskerwil

Majid Rahman by Majid Rahman
21 Feb 2021 00:35
in Politik, Sulteng
DPD Partai Perindo Sulteng, saat Muskerwil. (Foto : Istimewa).

PROSESNEWS.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil), mengusung tema, Sukses Verifikasi KPUD dan Menang Pada Pemilu 2024. bertempat di Hotel Swissbell Palu. Sabtu, (20/02/2021).

Kegiatan Muskerwil yang beragendakan Konsolidasi & Evaluasi Partai itu, dibuka resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah terpilih, Rusdy Mastura.

Muskerwil tersebut, turut dihadiri langsung Sekertaris Jendral (Sekjend) DPP Perindo, Ahmad Rofiq, Pengurus Partai Perindo Sulteng dan para anleg kader Perindo.

Plt. Ketua DPW Perindo Sulteng, Mahfud Masuara, mengatakan, agenda evaluasi kinerja kader partai yang terpilih duduk kursi dewan ini, bertujuan menyelaraskan perjuangan yang menjadi visi partai di kursi parlemen.

Mahfud mengatakan, Anleg memiliki dana aspirasi atau anggaran pokok pikiran (Pokir), mesti digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diwujudkan melalui program pemberdayaan, itulah konsistensi visi Perindo.

“Dana Pokir harus digunakan untuk kesejahterakan masyarakat. Sehingga pendekatannya adalah Organisasional yakni Partai. Dengan begitu konsistensi Perindo berpihak kepada pemberdayaan masyarakat dapat dirasakan langsung. Ini akan kita selaraskan dengan anggota DPRD kader Perindo,” jelasnya.

Kemudian, lewat Muskerwil, lanjutnya, akan mengevaluasi kontribusi Anleg terhadap Partai. Kader yang terpilih menjadi DPRD, diminta tetap komitmen membangun dan memperkuat struktural partai di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Seluruh Anleg dipastikan menempati jabatan struktural partai baik di DPW maupun DPD.

Ia mengingatkan, bahwa kedudukan di DPR tidak sepenuhnya hasil dari perolehan suara pribadi, melainkan ada tambahan suara calon legislatif lainnya yang menjadi suara Partai.

“Jadi kami ingatkan, jangan sampai jumawah, sombong, mentang-mentang Anggota DPRD dia sudah lupa kalau tidak ada suara orang lain dan partai dia tidak bisa duduk. Sebab, sehebat apapun dirimu, ketokohanmu, banyak duit, kalau tidak ada kenderaan yakni Partai pasti tidak akan bisa terpilih jadi anggota DPR,” sebut Mahfud.

Sehingga, kata Mahfud, apabila ke depan, ada Anleg yang tidak selaras dengan visi partai, maka akan diberikan sanksi berdasarkan mekanisme termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perindo.

“Bila hasil Muskerwil tidak diindahkan, maka sesuai AD/ART partai, yakni pertama memberikan teguran, peringatan tulisan atau disebut SP1, bila tetap melanggar berikan SP2, sampai pada SP3 yakni pemanggilan dilanjut PAW,” tandasnya.

Reporter : Saiful
Tags: MuskerwilMusyawarah Kerja WilayahPartai Perindopartai politikPerindoSulawesi TengahSulteng
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Andi Muhammad Yusuf Resmi Buka Musrembang Buteng RKPD 2025

by Editor
6 Mar 2024
0

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pj Bupati Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf resmi membuka Musrembang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun...

Andi Muhammad Yusuf Minta Kolaborasi Untuk Tekan Stunting di Buteng

by Editor
18 Jun 2023
0

Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, saat memberi susu formula terhadap bayi dan ibu hamil, Minggu (18/06/2023) PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH...

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo

by Arfandi
27 Jan 2022
0

Usai Belajar dari Sulteng, 65 Petani Milenial Bakal Budidayakan Durian di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Sebanyak 65 orang anak muda Gorontalo...

Pencatutan, Peti Kemas di Pelabuhan Pantoloan Tak Ada Kaitan Dengan IPR Gorontalo

by Editor
27 Jan 2022
0

Ilustrasi PROSESNEWS.ID - Pemegang MoU dengan Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Desa Suka Damai Kecamatan Bilato Kabupaten...

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng

by Arfandi
12 Nov 2021
0

Wagub Idris Lihat Langsung Pengelolaan Tambang PT. CPM Sulteng PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris melakukan visitasi dan studi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.