PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boalemo 2024. Dari lima Bapaslon yang mengajukan perbaikan, semuanya dinyatakan memenuhi syarat administrasi, meskipun dua pasangan mendapat catatan penting dari KPU.
Salah satu Bapaslon, Lahmudin Hambali dan pasangannya, menghadapi catatan terkait belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Lahmudin sebagai anggota dewan. Menurut anggota KPU Boalemo, Meks Lagibu, SK pemberhentian tersebut masih dalam proses.
“Meski SK pemberhentian belum ada, secara administrasi pengunduran dirinya sudah dipenuhi dan dianggap memenuhi syarat,” jelas Meks.
Selain itu, Bapaslon Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya juga mendapat catatan terkait status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pemberhentian mereka sebagai ASN masih berlangsung dan tinggal menunggu SK resminya. Namun, secara administrasi keduanya telah memenuhi syarat.
Sementara itu, tiga Bapaslon lainnya, yakni Wahyudin Lihawa-Abdilah Alhasni, Dedi Hamzah-Riko Djaini, dan Burhanudin Pulubuhu-Rivendi Luawo, dinyatakan memenuhi syarat administrasi sepenuhnya tanpa catatan apapun.
Pengumuman ini merupakan tahapan penting dalam proses Pilkada Boalemo 2024, yang akan terus berlanjut hingga pemilihan resmi digelar.
Dengan demikian, para Bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan tahapan selanjutnya dalam rangkaian Pilkada.