![](https://prosesnews.id/wp-content/uploads/2020/08/Jubir-PN-Kota-Gorontalo.jpg)
PROSESNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, dengan terpaksa menunda aktifitas persidangan secara tatap muka selama dua pekan kedepan. Terhitung Selasa, 11 Agustus 2020 hingga Senin, 24 Agustus 2020 depan.
Juru Bicara PN Kota Gorontalo Ngguli Liwar Mbani Awang S.H.,M.H menuturkan dua orang pegawai PN Kota Gorontalo, terpapar covid-19. Pertama Sekretaris PN Kota Gorontalo dan kedua Panitra Pengganti. Dengan begitu, PN Kota Gorontalo menghentikan aktifitas persidangan tatap muka selama dua pekan kedepan.
“Pengadilan Tinggi Gorontalo sudah memerintahkan kepada PN Gorontalo, untuk menghentikan seluruh proses persidangan. Karena masih fokus dalam penanganan penyebaran virus corona, dilingkungan PN Kota Gorontalo,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Liwar, ada beberapa hal yang dikecualikan. Seperti, agenda antar lembaga yang berkaitan dengan permohonan upaya hukum. Sepertihanya banding, kasasi, PK, dan pelimpahan berkas perkara. Hal-hal urgen seperti itu, mau tidak mau harus dilayani dan sudah ada staf petugas yang khusus melayani itu.
“Begitupun dengan masa tahanan yang sudah habis dan harus disidangkan. Hal itu juga harus kita layani. Hanya saja teknisnya, apakah prosesnya sidang online ataupun langsung, tinggal dikordinasikan,” bebernya.
Dalam proses penundaan persidangan selama dua pekan ini, PN Kota Gorontalo tetap akan membuka pelayanan yang sifatnya administrasi dan sidang yang sifatnya urgensi. Namun, PN Kota Gorontalo akan melihat skala prioritas yang akan disidangkan.
“Tentunya kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidak nyamanan ini. Kami harap masyarakat bisa memahami dan memaklumi dengan kondisi ini selama covid-19,” harapnya. (Helmi)