PROSESNEWS.ID – Belum selesai diisukan dengan masalah dugaan pungutan liar (pungli), Kantor Imigrasi Gorontalo kembali diterpa dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang baru.
Kasus tersebut mencuat, saat Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Gorontalo melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, pada 19 November 2021.
Meski begitu, massa aksi tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari tuntutan yang mereka disampaikan kepada kakanwil. Dimana tuntutan tersebut ialah, bahwa tahun 2017 Kepala Kantor Imigrasi tersebut diduga pernah melakukan pelecehan seksual di tempat ia menjabat sebelumnya.
Para demonstran hanya mendapatkan informasi adanya pelantikan kepala imigrasi baru yang terkesan ditutupi dan terburu-buru. Bahkan pihak aliansi dan kakanwil telah menandatangani petisi yang telah diajukan untuk menolak kedatangan kepala imigrasi baru di Provinsi Gorontalo.
Petisi itu juga telah ditandatangani atas nama Kepala kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Sehingga, massa aksi meminta agar petisi yang telah ditandatangani oleh kepala kantor wilayah agar dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab.
” Jangan sampai kepala kantor wilayah telah melakukan pembohongan publik apabila tidak menindak lanjuti petisi tersebut, terlebih di tanda tangan itu terdapat stempel/cap dari instansi terkait,” ujar Koordinator Aksi Sandy Mobi.
Selain itu lanjut Sandy, mereka akan menelusuri pembakaran spanduk yang bertuliskan penolakan Kepala Kantor Imigrasi baru yang dipasang di Kantor Imigrasi Gorontalo. Tentunya, mereka akan menempuh jalur hukum sebagai warga Negara yang taat akan aturan.
“Petisi yang telah ditandatangani antara kepala kantor imigrasi dan aliansi pemuda dan mahasiswa peduli Gorontalo yang diwakili merupakan bentuk kesepakatan bersama untuk menolak kepala Kantor Imigrasi baru,” tegas Sandy.
“Kami akan kembali melakukan aksi jilid 3 di kantor kemenkumham dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk meminta rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pihak terkait,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hantor Situmorang menjelaskan, kewenangan pelaksanaan mutasi/rotasi pegawai yang menduduki jabatan struktural ada di Menteri Hukum dan HAM RI. Sementara Kepala Kantor Wilayah, hanya memiliki kewenangan untuk tingkatan staf, eselon V dan Eselon IV saja.
“Itupun untuk eselon IV hanya pola mutasi saja, tidak untuk mengisi jabatan yang kosong, dan sesuai petunjuk Kementerian Hukum dan HAM hari ini telah dilaksanakan pelantikan Kepala Kantor Imigrasi yang baru di Aula Kantor Wilayah,” jelasnya.
Sementara itu, Mohammad Irwan Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya pelantikan Jum’at (19/11/2021). Pasalnya, pada hari itu dirinya sedang dalam perjalanan luar daerah ke Gorontalo.
“Saya kurang tau, kalau ada pelantikan atau tidak, saya kurang tau karena tidak ada konfirmasi ke saya juga,” tandasnya.
Rep: Reza Saad