
PROSESNEWS.ID – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang siswa SMK di Kota Gorontalo dengan oknum ASN berinisial MAR, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini viral dan mendapat perhatian luas karena memunculkan berbagai versi cerita dari kedua belah pihak.
Kronologi dari Pihak Korban
Peristiwa bermula pada Februari 2025 ketika korban dan MAR berkenalan, kemudian menjalin hubungan asmara. Dalam prosesnya, MAR disebut kerap menjanjikan akan menikahi korban. Janji tersebut diduga membuat korban terus terjebak hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
Kepada orang tuanya, korban mengaku MAR melakukan tindakan asusila di empat lokasi berbeda. Salah satu tempat tersebut adalah sebuah kos yang disewa MAR, tidak jauh dari rumah korban.
“Modusnya terduga pelaku mendatangkan tukang pijat di kos-kosan tersebut lalu memijat terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku menyuruh tukang pijat berhubungan intim dengan korban di hadapan terduga pelaku,” jelas orang tua korban.
Orang tua korban juga mengungkapkan dugaan keterlibatan lebih dari dua orang lain dalam aksi yang dilakukan MAR. Menurut mereka, sebagian dari orang-orang tersebut tidak dikenal korban, termasuk teman korban yang disebut ikut menerima bayaran dari MAR.
“Teman korban ikut dibayar terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. Kejadian itu terjadi di bulan Februari 2025 dan dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari kos-kosan, hotel, dan mobil pelaku,” ungkapnya.
Akibat tekanan dan ancaman yang diterima, korban disebut mengalami trauma berat, bahkan sempat melarikan diri dari rumah. Setelah mengumpulkan keberanian, korban akhirnya mengungkap seluruh peristiwa yang dialami.
“Kami keluarga tidak terima dan melaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025, dan saat ini masih tahap penyidikan,” tegas orang tua korban.
Klarifikasi dari Terduga Pelaku MAR
Di sisi lain, MAR membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia hadir bersama mantan kuasa hukum serta dua saksi berinisial JPS (18) dan Y (36) untuk menyampaikan klarifikasi kepada awak media.
“Kasus yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan, apalagi yang melibatkan lebih dari dua orang seperti yang diberitakan,” ujarnya.
MAR menegaskan, ia dan pelapor saling mengenal dekat, bahkan hubungan mereka pernah direncanakan menuju pernikahan. Ia juga menyebut keluarga pelapor pernah menerima bantuan usaha darinya.
“Saya dan dia memang sudah lama berteman, bahkan keluarga kami sudah sempat membahas rencana pernikahan. Jadi bukan karena kasus ini. Musyawarah keluarga itu bahkan dilakukan pada 9 Mei 2025, termasuk pembahasan soal pemberian uang sebesar Rp100 juta,” jelas MAR.
Ia menolak seluruh pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat tindakan asusila.
“Itu semua tidak benar. Coba tanya teman pelapor yang hadir di sini sebagai saksi,” tegasnya.
Kesaksian JPS: Tuduhan Balik kepada Keluarga Korban
JPS (18), yang mengaku teman dekat korban, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku bahwa dirinya diminta memberikan keterangan palsu oleh ibu pelapor.
“Ibunya (pelapor) memaksa saya untuk bilang bahwa MAR yang melakukan perbuatan itu. Saya diancam agar mengaku begitu di Polda,” ungkap JPS.
JPS juga menuturkan kejadian pada 23 Mei 2025 di sebuah hotel di Kota Gorontalo, di mana ia menyebut ada tujuh pria di dalam kamar bersama korban.
“Di dalam kamar ada tujuh orang laki-laki, saya dan Vanesa. Salah satu laki-laki menyuruh pelapor membuka bajunya, lalu mereka berdua masuk ke kamar mandi. Saya pastikan, di antara tujuh laki-laki itu tidak ada MAR,” ujar JPS.
Kasus Masih Berproses, Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Kasus dugaan pencabulan ini terus menyedot perhatian masyarakat Gorontalo. Aparat kepolisian diminta menelusuri fakta secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak.
Masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta, bukti, dan kesaksian diuji dalam proses penyidikan Polda Gorontalo.














