PROSESNEWS.ID – Tim kuasa hukum Hendra-Wasito (DEWA) menghadirkan saksi dalam kasus dugaan perusakan baliho oleh seorang ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemeriksaan berlangsung pada Minggu (20/10/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Djibran Male, anggota tim kuasa hukum menyampaikan, ada lima orang yang diperiksa, yaitu tiga saksi dan dua pelapor.
“Jadi kita hadirkan 5 orang yang dimintai keterangan, 3 saksi dan 2 dari kami pihak pelapor,” jelas Djibran.
Djibran bersama rekannya, Afrizal Pakaya dan Irfan Slamet Bano, berharap agar Bawaslu bisa segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga proses demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyuddin Akili, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor sudah dilakukan. Dalam waktu dekat, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sudah kita mintai keterangan tadi 3 orang saksi dan juga pelapor 3 orang,” jelas Wahyudi saat dimintai keterangan.
Ia juga menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.
“Kami bahkan melakukan pemanggilan meskipun hari libur, dan hari ini kami juga akan bertemu dengan KPU untuk membahas aturan yang dilanggar,” tutup Wahyuddin.
Reporter: Pian N. Peda