Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Gara-gara Miras, 4 Pria Lakukan Pemerkosaan Terhadap 2 Remaja di Bawah Umur

Editor by Editor
17 Feb 2025 22:02
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota melalui Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan empat tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 10 Februari 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah ZD (31) dan AA (24), warga Kecamatan Sipatana, serta MK (21), warga Kecamatan Bone, dan IZY (17).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widhart mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua korban diajak oleh IZY ke sebuah bengkel sekitar pukul 19.30 WITA.

Beberapa saat kemudian, tiga tersangka lainnya datang dan mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras hingga pukul 03.00 dini hari.

Di lokasi yang sama, ZD yang sudah berada di bawah pengaruh alkohol masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap salah satu korban. Sementara itu, korban lainnya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA.

“Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk yang lain,” jelas Kompol Leonardo.

Saat kejadian berlangsung, tersangka MK juga turut melakukan tindak pelecehan terhadap korban.

“MK mendekati Mawar (nama samaran) dan memegang bagian tubuh korban bahkan sampai menarik tangan korban dan memasukkan ke dalam celananya,” tambahnya.

Hingga pukul 06.00 WITA, tersangka IZY juga melakukan perlakuan serupa terhadap salah satu korban yang masuk ke dalam kamar karena sudah mengantuk.

“Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka, di mana satu di antaranya masih anak di bawah umur,” ujar Kompol Leonardo.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: gorontaloKasus MirasKasus Pemerkosaan GorontaloKota GorontaloKota Gorontalo KriminalPencabulan Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Lecehkan Anak17 Tahun, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

by Editor
22 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.