
PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial HMI (32) warga Desa Sukma, Kecamatan Botupingge, Bone Bolango, diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Senin, (15/08) Pukul 19:00 Wita.
Pria tersebut diamankan karena diduga kuat menjadi pelaku pembongkaran sebuah toko hanphone di Jalan HB Jassin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan kota Tengah Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan, kasus ini bermula saat karyawan toko hanphone mendapati kondisi toko yang tidak lagi seperti biasanya. Dimana, sejumlah hanphone raib dibawah lari orang tidak dikenal.
“Awalnya, saat salah satu karyawan hendak membuka toko, dia melihat lampu toko sudah mati. Padahal pihak toko tida pernah mematikan lampu,” kata Ardi Rahananto.
“Karena curiga, dirinya melakukan pengecekan barang, dan mendapati belasan hanphone telah raib dibawa kabur orang tidak dikenal, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pemilik toko” tambahnya.
Lanjut Ardi, Polsek Kota Tengah dan Satreskrim Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus tersebut, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelaku pembongkaran toko handphone tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati informasi ciri pelaku, yang mengarah ke HMI. Dirinya kemudian diringkus Polisi di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, saat sedang menjemput Istrinya.
Dari data Polisi pula aksi pembongkaran ini dilakukan HMI dengan cara memantau terlebih dahulu lokasi yang menjadi target.
“Awalnya dia mantau dulu lokasi yang ditarget. Saat malam hari, baru pelaku masuk lewat atap bangunan. Pelaku kemudian merusak bagian atap dengan sebuah linggis. Saat beraksi, pelaku juga hanya sendiri,” terang Ardi Rahananto.
Sementara itu, dari hasil penangkapan terhadap HMI, polisi turut mengamankan sembilan belas unit hanphond hasil curian.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta sembilan belas hanphone hasil curian. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Jun














