PROSESNEWS.ID – Dua pria inisial RM (25) dan ID (39) warga Kelurahan Lomba B, Kecamatan Kota Selatan ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan pengeroyokan/ penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Kota Gorontalo.
Aksi pengeroyokan itu direkam oleh salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah Mini Market yang berada di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Minggu malam (21/08/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Video yang berdurasi 19 detik itupun tak lama beredar luas di media sosial.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan, sebelum penetapan dua tersangka tersebut, telah diamankan tiga pria yang berada dalam vidio itu.
“Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dua diantaranya terbukti melalukan penganiayaan terhadap driver Ojek Online (Ojol) FK alias Boga,” jelasnya.
AKBP Ardi mengatakan, kedua tersangka melakukan penganiayaan, karena sepeda motor yang dikendarai oleh korban FK, bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku RM di simpang empat. Saat itu pelaku meminta pertanggung jawaban dari korban FK yang diduga telah menabrak motornya.
“Saat pelaku meminta pertanggung jawaban dari korban FK, namun RM mendengar suara FK makin meninggi sehingga dirinya menghubungi pamannya yakni pelaku ID dan mencari korban FK,” katanya.
Lanjut AKBP Ardi, saat RM melihat sepeda motor yang menyenggolnya terparkir di sebuah Mini Market, kedua pelaku berhenti dan menghampiri korban. Dalam situasi itu, ketiganya sempat adu mulut, kemudian RM dan ID meluncurkan pukulan terhadap korban FK.
“Kurang lebih tiga jam setelah kejadian itu, pelaku berhasil diamankan oleh tim rajawali, dan setelah kami periksa RM dan ID kita tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan…”
“Keduanya disangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.
Reporter : Reza Saad