
PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya.
Korban diketahui bernama Putri Bobihu (23). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, di Desa Upomela, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kepada awak media, Putri menceritakan bahwa dirinya datang bersama kakaknya, Try Hadratul Bobihu (26), untuk menagih sisa utang sebesar Rp850 ribu kepada seorang perempuan berinisial SS.
Menurut Putri, utang tersebut merupakan pinjaman pribadi tanpa bunga yang belum dilunasi sejak Juli 2025. Dari total pinjaman itu, baru Rp100 ribu yang dibayarkan pada Januari 2026.
“Pas di lokasi, mereka berada di dalam rumah. Yang pertama ketemu dengan kami itu adiknya, kemudian memanggil SS,” ujar Putri saat menceritakan kronologi kejadian.
Setelah bertemu, SS disebut menyampaikan bahwa uang yang dijanjikan belum tersedia. Percakapan kemudian berlanjut dan sempat terjadi adu mulut antara kedua pihak.
Putri mengatakan situasi mulai memanas ketika pembicaraan antara pihaknya dan keluarga SS menarik perhatian warga sekitar.
“Memang betul kakak saya marah-marah, tapi tidak dengan nada tinggi. Sementara dari pihak mereka berbicara dengan nada tinggi hingga mengundang perhatian orang di sekitar,” kata Putri.
Saat dirinya bersama sang kakak hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, Putri mengaku suami dari SS sempat menggoyang setang motor mereka.
Tak lama kemudian, Putri mengaku dirinya ditarik dari sepeda motor hingga terjatuh dan diduga dikeroyok oleh beberapa orang.
“Yang saya ingat ada tiga orang yang memukuli saya, dua perempuan dan satu laki-laki. Karena posisi saya membelakangi mereka, tapi di situ banyak sekali orang,” ungkapnya.
Korban mengaku berhasil menyelamatkan diri setelah sejumlah warga datang melerai. Akibat kejadian tersebut, Putri mengalami luka memar di bagian kepala, bengkak di sisi kanan wajah, serta bibir pecah.
Usai kejadian, Putri langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bongomeme dan menjalani visum.
Sementara itu, Kapolsek Bongomeme, Ipda Irvan Riadi Muata, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pihak kepolisian telah memanggil korban untuk dimintai keterangan.
“Jadi korban sudah kita undang untuk dimintai keterangan, setelah itu kita akan undang terlapor,” jelasnya.
Irvan Riadi juga menegaskan pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas guna menegakkan hukum di wilayah yang dipimpinnya, sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Bongomeme.












