Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Gigit Wajah Korban hingga Robek, ASK Ditetapkan Tersangka

Editor by Editor
17 Apr 2026 20:07
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan pria berinisial ASK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik, menyebabkan korban HS mengalami luka robek permanen di bagian wajah.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Saat itu, korban HS tengah dalam perjalanan pulang ke rumah, ketika bertemu dengan rekannya, Jefri, yang kemudian mengajaknya ke sebuah tempat biliar tak jauh dari lokasi untuk membahas pekerjaan menyetrum udang.

Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka ASK yang langsung menegur korban dengan nada tinggi. Teguran tersebut memicu adu mulut singkat, sebelum tersangka meninggalkan tempat dan pulang ke rumahnya.

Korban yang berupaya menyelesaikan persoalan kemudian menyusul tersangka ke rumahnya dan meminta maaf. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Tersangka kembali berjalan ke arah jalan raya, diikuti korban yang kembali mencoba meminta maaf dengan menyodorkan tangan.

Alih-alih meredakan situasi, tersangka justru menepis tangan korban, menendang betis kiri korban, dan mendorongnya hingga terjatuh ke bahu jalan. Dalam posisi terlentang, korban kemudian diduduki oleh tersangka yang langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dengan mengambil pisau kecil sepanjang kurang lebih 10 cm yang biasa dibawanya saat bekerja. Korban sempat menusuk punggung tersangka sebanyak dua kali hingga gigitan tersebut akhirnya terlepas.

Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan siku dan mencekik leher korban hingga kesulitan bernapas. Perkelahian tersebut baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai dan memisahkan keduanya. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kanan. Luka itu membuat korban kesulitan mengunyah makanan selama kurang lebih dua bulan dan hanya dapat berbaring ke sisi kiri saat tidur.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, lewat KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara kini telah memasuki tahap pertama.

“Berkas perkara sudah tahap satu dan saat ini tinggal menunggu penelitian dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu akan segera kami penuhi,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi serta hasil visum, yang menunjukkan adanya luka nyata pada korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam kasus ini keduanya saling lapor hingga pihak Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan dua laporan yang berbeda. HS sendiri berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dilakulan penahanan.

“Perkara ini saling lapor maka keduanya kami proses berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan. Kami tidak sembarang menetapkan tersangka semua sesuai prosedur hukum,” tutupnya.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026).

Nongkrong Bareng Anak Muda Boalemo, Erwin Ismail Bicara Masa Depan Gorontalo

by Editor
16 Mei 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026). PROSESNEWS.ID - Langit Kabupaten Boalemo...

UNG Imbau Mahasiswa Baru Segera Selesaikan Pembayaran UKT, Batas 25 Mei

by Editor
16 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi membuka tahapan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru Tahun Akademik...

Wagub Gorontalo Ajak Orang Tua Berani Libatkan Anak Tuli di Ruang Sosial

by Editor
16 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mendorong para orang tua agar tetap percaya diri dan tidak minder...

Pemprov Gorontalo Genjot Kepatuhan PKB dan BBNKB di Lingkungan ASN

by Editor
16 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat langkah peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan...

Gorontalo Mulai Operasikan Puluhan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

by Editor
16 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengikuti Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) oleh Presiden...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026).
Daerah

Nongkrong Bareng Anak Muda Boalemo, Erwin Ismail Bicara Masa Depan Gorontalo

by Editor
16 Mei 2026
0

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026). PROSESNEWS.ID - Langit Kabupaten Boalemo...

Pemda Gorontalo Terus Berupaya Hadirkan Program untuk Menekan Angka Pengangguran

16 Mei 2026
Flayer Coming Soon 'Temu Jurnalis'

Lima Organisasi Pers di Gorontalo bakal Gelar Temu Jurnalis

16 Mei 2026

Banjir Terjang Desa Barakati, Puluhan Warga Batudaa Terdampak

15 Mei 2026

UNG Imbau Mahasiswa Baru Segera Selesaikan Pembayaran UKT, Batas 25 Mei

16 Mei 2026

Wakaf Kantor KADIN Jadi Komitmen Andi Ilham Bangun Organisasi Profesional

16 Mei 2026

TERBARU

Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom saat nongkrong bersama anak muda Boalemo di Alun-alun Tilamuta, Sabtu (16/5/2026).

Nongkrong Bareng Anak Muda Boalemo, Erwin Ismail Bicara Masa Depan Gorontalo

16 Mei 2026

UNG Imbau Mahasiswa Baru Segera Selesaikan Pembayaran UKT, Batas 25 Mei

16 Mei 2026

Wagub Gorontalo Ajak Orang Tua Berani Libatkan Anak Tuli di Ruang Sosial

16 Mei 2026

Pemprov Gorontalo Genjot Kepatuhan PKB dan BBNKB di Lingkungan ASN

16 Mei 2026

Gorontalo Mulai Operasikan Puluhan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

16 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.