Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Gigit Wajah Korban hingga Robek, ASK Ditetapkan Tersangka

Editor by Editor
17 Apr 2026 20:07
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan pria berinisial ASK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik, menyebabkan korban HS mengalami luka robek permanen di bagian wajah.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Saat itu, korban HS tengah dalam perjalanan pulang ke rumah, ketika bertemu dengan rekannya, Jefri, yang kemudian mengajaknya ke sebuah tempat biliar tak jauh dari lokasi untuk membahas pekerjaan menyetrum udang.

Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka ASK yang langsung menegur korban dengan nada tinggi. Teguran tersebut memicu adu mulut singkat, sebelum tersangka meninggalkan tempat dan pulang ke rumahnya.

Korban yang berupaya menyelesaikan persoalan kemudian menyusul tersangka ke rumahnya dan meminta maaf. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Tersangka kembali berjalan ke arah jalan raya, diikuti korban yang kembali mencoba meminta maaf dengan menyodorkan tangan.

Alih-alih meredakan situasi, tersangka justru menepis tangan korban, menendang betis kiri korban, dan mendorongnya hingga terjatuh ke bahu jalan. Dalam posisi terlentang, korban kemudian diduduki oleh tersangka yang langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek.

Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dengan mengambil pisau kecil sepanjang kurang lebih 10 cm yang biasa dibawanya saat bekerja. Korban sempat menusuk punggung tersangka sebanyak dua kali hingga gigitan tersebut akhirnya terlepas.

Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan siku dan mencekik leher korban hingga kesulitan bernapas. Perkelahian tersebut baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai dan memisahkan keduanya. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kanan. Luka itu membuat korban kesulitan mengunyah makanan selama kurang lebih dua bulan dan hanya dapat berbaring ke sisi kiri saat tidur.

Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, lewat KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara kini telah memasuki tahap pertama.

“Berkas perkara sudah tahap satu dan saat ini tinggal menunggu penelitian dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu akan segera kami penuhi,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi serta hasil visum, yang menunjukkan adanya luka nyata pada korban.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.

Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam kasus ini keduanya saling lapor hingga pihak Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan dua laporan yang berbeda. HS sendiri berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dilakulan penahanan.

“Perkara ini saling lapor maka keduanya kami proses berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan. Kami tidak sembarang menetapkan tersangka semua sesuai prosedur hukum,” tutupnya.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

by Editor
21 Sep 2026
0

Zulfitri Zulkarnain Suleman Oleh: Zulfitri Zulkarnain Suleman Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo PROSESNEWS.ID - Ketika mendengar kata stunting,...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

by Editor
21 Sep 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang...

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

by Editor
21 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID— Upaya meningkatkan jumlah peserta dari luar daerah terus dilakukan panitia Gorontalo Half Marathon (GoHM) 2026. Kali ini, promosi menyasar...

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/09/2026).

Ridwan Monoarfa Cek Dampak Bantuan IKM, Usaha Masyarakat Diharapkan Makin Produktif

by Editor
20 Sep 2026
0

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026

GoHM 2026 Sasar Runner Sulawesi Utara, 70 Pelari Kotamobagu Sudah Listing

21 Sep 2026
Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

21 Sep 2026
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/09/2026).

Ridwan Monoarfa Cek Dampak Bantuan IKM, Usaha Masyarakat Diharapkan Makin Produktif

20 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.