
PROSESNEWS.ID – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo menetapkan pria berinisial ASK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari cekcok mulut yang berujung pada kekerasan fisik, menyebabkan korban HS mengalami luka robek permanen di bagian wajah.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Saat itu, korban HS tengah dalam perjalanan pulang ke rumah, ketika bertemu dengan rekannya, Jefri, yang kemudian mengajaknya ke sebuah tempat biliar tak jauh dari lokasi untuk membahas pekerjaan menyetrum udang.
Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka ASK yang langsung menegur korban dengan nada tinggi. Teguran tersebut memicu adu mulut singkat, sebelum tersangka meninggalkan tempat dan pulang ke rumahnya.
Korban yang berupaya menyelesaikan persoalan kemudian menyusul tersangka ke rumahnya dan meminta maaf. Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Tersangka kembali berjalan ke arah jalan raya, diikuti korban yang kembali mencoba meminta maaf dengan menyodorkan tangan.
Alih-alih meredakan situasi, tersangka justru menepis tangan korban, menendang betis kiri korban, dan mendorongnya hingga terjatuh ke bahu jalan. Dalam posisi terlentang, korban kemudian diduduki oleh tersangka yang langsung menggigit pipi kanan korban hingga mengalami luka robek.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha melepaskan diri dengan mengambil pisau kecil sepanjang kurang lebih 10 cm yang biasa dibawanya saat bekerja. Korban sempat menusuk punggung tersangka sebanyak dua kali hingga gigitan tersebut akhirnya terlepas.
Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan siku dan mencekik leher korban hingga kesulitan bernapas. Perkelahian tersebut baru berakhir setelah warga sekitar datang melerai dan memisahkan keduanya. Korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka robek serius di pipi kanan. Luka itu membuat korban kesulitan mengunyah makanan selama kurang lebih dua bulan dan hanya dapat berbaring ke sisi kiri saat tidur.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, lewat KBO Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Utjen Sule, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan bahwa berkas perkara kini telah memasuki tahap pertama.
“Berkas perkara sudah tahap satu dan saat ini tinggal menunggu penelitian dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan. Jika masih ada yang perlu dilengkapi, tentu akan segera kami penuhi,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung keterangan saksi serta hasil visum, yang menunjukkan adanya luka nyata pada korban.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor karena dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan.
Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam kasus ini keduanya saling lapor hingga pihak Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan dua laporan yang berbeda. HS sendiri berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dilakulan penahanan.
“Perkara ini saling lapor maka keduanya kami proses berdasarkan bukti-bukti yang kami temukan. Kami tidak sembarang menetapkan tersangka semua sesuai prosedur hukum,” tutupnya.













