PROSESNEWS.ID – Semenjak Gorontalo ditetapkan Siaga Darurat Pandemi Virus Corona atau Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Polda Gorontalo akan menindak tegas bagi yang tidak menjalankan aturan yang ada.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Gorontalo Brigadir Jendral Polisi (Brigjenpol) Adnas, ia mengungkapkan akan bubarkan kegiatan bersifat massal.
“Semua ini kami lakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Sehingganya kami tidak segan-segan akan membubarkan kegiatan yang bersifat massal. Tidak mengijinkan segala bentuk keramaian, apakah itu konser musik, sepak bola dan lain sebagainya yang bersifat mengumpulkan banyak orang. Saya tidak akan mengijinkan kegiatan tersebut,” jelas Kapolda Adnas.
Apa yang dilakukan Polda Gorontalo ini, kata Adnas, sesuai dengan maklumat (informasi) Kapolri RI terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
“Untuk itu saya menghimbau masyarakat Gorontalo agar menaati maklumat tersebut,” pintanya.
Ia menjelaskan, terkait maklumat tersebut, sudah berlaku pada tanggal 19 maret 2020 hingga batas ditentukan.
“Sehingganya, masyarakat bisa mematuhinya yakni hindari kegiatan-kegiatan kerumunan, dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan melibatkan banyak orang,” terangnya.
Guna mencegah penyebaran virus corona, Adnas juga meminta kepada elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda agar bersama-sama untuk mencegah penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut kata Adnas, selain sosialisasi kepada masyarakat, petugas juga mensterilkan keluar masuk orang menuju Provinsi Gorontalo seperti di bandara, pelabuhan, perbatasan, dan lainnya.
“Untuk melakukan ini semua kami juga sudah berkoordinasi dengan unsur TNI untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atasi virus corona,” tutupnya.
Editor: Usman Anapia