PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo Arifin Miolo mengapresiasi kegiatan sidang isbat nikah terpadu, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo, Kementerian Agama Kota Gorontalo serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo.
Menurut Arifin Miolo, kegiatan itu merupakan suatu terobosan inovasi dari 3 lembaga tersebut. Melihat masalah yang ada, terdapat pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“Jika masalah ini terus berlanjut, maka akan menjadi beban pembangunan di masa-masa yang akan datang,” kata Arifin saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di BLY Kota Gorontalo, Senin (26/09/2022).
Arifin juga mendukung penuh himbauan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, di mana masyarakat yang belum memperoleh buku nikah harus melakukan sidang isbat nikah di pengadilan agama Gorontalo.
“Sebab, sesuai informasi masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak,” ucapnya.
Reporter : Reza Saad