Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Harga Eceran Tertinggi Vaksin Covid-19 Diusulkan Rp 100 Ribu

Arfandi by Arfandi
14 Des 2020 14:38
in Gorontalo

 

Ilustrasi Vaksin/ProsesnewsID

PROSESNEWS.ID – Sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 dari Sinovac telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim meminta penggunaan vaksin asal China ini dilakukan setelah mengikuti berbagai ketentuan yang telah diatur. Termasuk melakukan uji klinis dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam rekomendasi kami vaksin ini harus mengikuti ketentuan yang ada termasuk pengajuan uji klinis sebelum diserahkan ke masyarakat,” kata Rizal dalam Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Jakarta, Senin (14/12).

Pemerintah meminta masyarakat menengah atas untuk melakukan vaksinasi mandiri. Rizal menilai jika pemerintah melakukan ini maka harus ada penetapan harga eceran tertinggi untuk vaksinasi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah melonjaknya harga vaksin di pasaran.

“Penetapan harga eceran tertinggi ini wajib dilakukan pemerintah dengan data yang sudah ada,” kata dia.

Rizal mengaku BPKN telah mengajukan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan UU Kesehatan tentang pengambilan tanggung jawab penuh pemerintah atas kesehatan masyarakat. Untuk itu pengaturan tentang harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin juga harus ditetapkan pemerintah.

BPKN Usul Harga Eceran Vaksin Maksimal Rp 100.000

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Anna Maria Tri Anggraini mengatakan penetapan harga vaksin harus menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sehingga diharapkan batas maksimal harga vaksin di Indonesia yakni Rp 100 ribu.

“Untuk vaksin berbayar ini batas atasnya kira-kira seratus ribu rupiah sesuai standar yang dikeluarkan WHO dan benchmarking yang kita terima,” kata dia.

Pemerintah juga harus memastikan pendataan masyarakat mana saja yang bisa menerima vaksin secara cuma-cuma dan yang harus berbayar. Selain itu BPKN meminta proses vaksinasi di Indonesia dilakukan setelah keluarnya uji klinis ketiga dan hasil kajian dari Badan POM.

Sebab Badan POM harus memastikan keamanan vaksin termasuk dari sisi kehalalan vaksin. Bila ini sudah dilakukan dan telah mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari BPOM.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita – Prosesnews.id

Tags: anjuran pemerintahcegahCovid-19gorontalokesehatan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Boalemo Akan Gelar Tiga Kali Debat Paslon, Ini Jadwalnya

17 Okt 2024

Kecelakaan Maut di Gorontalo Tewaskan Seorang Mahasiswa

31 Okt 2023

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.